A. Latar Belakang
Sumber daya alam (SDA) merupakan anugerah Tuhan yang harus kita
syukuri dengan memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan kita jaga
kelestariannya. Eksploitasi sumber daya alam secara berlebih-lebihan
tanpa memperhatikan aspek peran dan fungsi alam ini terhadap lingkungan
dapat mendatangkan berbagai macam bencana alam seperti tanah longsor,
banjir, kabut asap, pemanasan global hingga bencana lumpur panas
Sidoarjo yang sangat merugikan masyarakat.Pada umumnya, sumber daya alam berdasarkan sifatnya dapat digolongkan menjadi SDA yang dapat diperbaharui dan SDA tak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui adalah kekayaan alam yang dapat terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi berlebihan. Tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar matahari, angin, dan air adalah beberapa contoh SDA terbaharukan. Walaupun jumlahnya sangat berlimpah di alam, penggunannya harus tetap dibatasi dan dijaga untuk dapat terus berkelanjutan. SDA tak dapat diperbaharui adalah SDA yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat daripada proses pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan habis.
Penambangan batu kapur dikawasan Tagog Apu Padalarang Kabupaten Bandung Barat adalah salah satu contoh kasus eksploitasi alam secara berlebihan. Penambangan yang dilakukan oleh masyarakat sekitar adalah penambangan besar dengan pemodal yang cukup besar. Rata-rata masyarakat disana bekerja sebagai penambang batu kapur yang hanya menerima upah harian untuk memproses batu kapur menjadi butiran batu kapur mentah yang nantinya akan di proses sebagai bahan dasar pembuatan semen, pasta gigi, kaca, dll.
Bila kita melihat pertambangan ini satu sisi ini adalah lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar namun disisi lain ini adalah bagian dari penyimpangan sosial karena mengapa tanpa mereka sadari mereka telah merusak ekosistem alam yang tentu saja nantinya akan merugikan lingkungan hidupnya dan mereka sendiri pada akhirnya. Sebab dengan mengeksfoitasi alam secara berlebihan tanpa mereka sadari kelangkaan sumber daya seperti air akan mereka rasakan karena sumber resapan air habis terkeruk oleh mereka sendiri. Selain itu polusi udara hasil pembakaran dari pabrik pun menjadi masalah lain selain potensi bencana alam yang mengancam.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan judul makalah yang menjadi bahan kajian kami berkaitan dengan pnyimpangan sosial , maka akan muncul pertanyaan sebagai berikut :
1. Apa itu eksfloitasi ?
2. Bagaimana eksfloitasi itu terjadi?
3. Mengapa dapat terjadi eksfloitasi?
4. Siapa yang melakukan eksfloitasi itu sendiri?
5. Dimana eksfloitasi itu terjadi?
6. Bagaimana keterkaitan eksfloitasi ini dengan penyimpangan sosial?
C. Tujuan
Ada pun tujuan dari penyusunan makalah ini, diantaranya adalah :
- Memberikan informasi kepada mahasiswa pendidikan IPS berkaitan dengan mata kuliah Kajian Dampak Pembangunan Terhadap Penyimpangan Sosial.
- Mempermudah mahasiswa memahami materi yang berkaitan dengan penyimpangan sosial?
- Sebagai bahan presentasi dan diskusi kelompok.
- Memenuhi tugas kelompok mata kuliah Kajian Dampak Pembangunan Terhadap Penyimpangan Sosial.
- Eksploitasi
Oleh karena itu, agar pemanfaatannya dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertai dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagaiberikut:
a. Memanfaatkan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui denganhati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
b. Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran)
c. Mengembangkan metoda menambang dan memproses yang efisien,serta pendaur-ulangan (recycling)
d. Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam.
- Faktor Pendorong Eksploitasi Alam
3.Pertambangan & Karakteristik Desa Pertambangan
Pada umumnya jika kita berbicara masalah desa, maka secara tidk langsug kita akan membahas masyrakat pertanian. Hal ini karena mayoritas masyarakat desa bekerja dalam sector pertanian. Sebagaimana diungkapkan oleh Wibberly dalam Tjondronegoro (1999 : 59) yang mendefinisikan desa sebagai suatu negeri yang memperlihatkan penggunaan tanah yang luas sebagai cirri penentu, baik pada waktu sekarang maupun beberapa waktu yang lampau. Jadi pedesaan merupakan kesatuan wilayah yang diorganisir dengan wewenang otonom untuk mengatur masyarakat dan wilayah yang dibatasi serta menggambarkan penggunaan tanahnya untuk kehidupan pertanian, peternakan dan perikanan.
Selain identik dengan pertanian kita juga bisa melihat desa dari segi masyarakat yang tinggal di daerah pedesaan dan dikategorikan sebagai masyarakat yang masih hidup dalam suasana dan ara pemikiran pedesaan. Biasanya mereka nekerja, berbicara, berpikir dan melakukan kegiatan apapun selalu mendasarkan diri pada apa-apa yang biasanya berlaku di daerah pedesaan (Siswopangripto dan Sastrosupono, 1984:20).
Pada umumnya desa-desa di Indonesia dikelompokkan menjadi beberapa jenis. Berdasarkan pengertian administrative, kita dapat menjumpai berbagai jenis desa, misalnya bila dilihat dari jenis tofografi ada desa pegunungan, dataran rendah, dataran tinggi dan pantai. Berdasarkan usahanya, ada desa petani sawah menetap, kampung peladang berpindah-pindah, desa perkebunan rakyat dan desa elayan. Namun ada juga desa yang mengadakan usaha spesifik misalnya desa penghasil buah-buahan, desa industri kapur, genting, desa kerajinan tangan dan sebagainya. Tetapi satu cirri yang mereka memiliki banyak biasanya masih ada (Tjondronegoro, 1999:19).
Desa-desa yang memiliki usaha spesifik sebagaimana disebutkan diatas jumlahnya sangat sedikit, karena pada umumnya desa-desa di Indonesia berada dalam sector pertanian. Salah satu desa yang tergolong dalam desa pemilik usaha spesifik adalah desa pertambangan. Jumlah desa yang bergerak dalam bidang pertambangan di Indonesia memang sangat sedikit, hal ini karena potensi sumber daya alam berupa bahan galian tambang hanya tersebar pada daerah-daerah tertentu saja. Sehingga tidak semua daerah sumber daya alamnya dapat dijadikan sebagai bahan galian tambang.
Pertambangan pada hakikatnya merupakan upaya pengembangan sumber daya alam mineral dan energi yang potensisal untuk dimanfaatkan secara hemat dan optimal bagi kepentingan dan kemakmuran rakyat, melalui serangkaian kegiatan eksplorasi, pengusahaan, dan pemanfaatan hasil tambang. Upaya tersebut bertumpu pada pendayagunaan berbagai sumber daya, tertutama sumber daya alam mineral dan energi, didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologiserta kemampuan manajemen (Ruchiyat, 1980: 162).
Pengolahan dalam bidang pertambangan berbeda halnya dengan pertanian yang ditentukan oleh musim. Selama sumber bahan galian masih tersedia di alam maka eksploitasi terhadap sumber daya alam tersebut terus dilakukan. Oleh karena itu etika lingkungan sangat diperlukan sebagai pengendali dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan. Etika lingkungan merupakan petunjuk atau perilaku praktis manusia dalam mengusahakan terwujudnya moral lingkungan. Melalui etika lingkungan, kita tidak saja mengimbngi hak dengan kewajiban terhadap lingkungan tetapi etika lingkungan juga membatasi tingkah laku dan upaya untuk mengendalikan berbagai kegiatan agar tetap berada dalam bata kepentingan hidup kita (Soerjani, 1987 : 15).
4. Penambangan Batu Kapur di Desa Citatah Padalarang
Kegiatan penambangan di desa citatah telah dilakukan oleh masyarakat setempat sejak puluhan tahun ayang lalu . dalam perkembanganya selama masa repelita. Penambangan batu kapur di desa citatah mengalami peningkatan cukup pesat. Hal ini tidak terlepas dari peran ilmu pengetahuan dan teknologi yang digunakan sejak tahun 1974 mulai digunakan teknologi baru dalam kegiatan penambangan semakin hal tersebut berdampak pada peningkatan jumlah hasil produksi tambang yang semakin besar selain itu pembangunan industry yang mengolah hasil tambang banyak berdiri .
Penambangan batu kapur di desa citatah pada umumnya dilakukan oleh pengusaha – pengusaha kecil yang berasal dari daerah setempat. Sehingga dalam pelaksaannya telah banyak melibatkan masyarakat sekitar. Perkembangan pertambangan batu kapur di desa citatah salah satunya ditandai dengan banyaknya jumlah pengusaha yang melakukan penambangan dalam buku yang berjudul kehadiran PP No. 37 tahun 1987. Dijelaskan bahwa banyaknya pengusaha yang melakukan penambangan di desa citatah memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat hal ini karena mengingat tenaga kerja yang terserap sebagaian besar berpendidikan rendan dan bergolongan miskin. Maka usaha pertambangan bahan galian golongan c mempunnyai peranan yang sangat penting ketika sulit mencari pekerjaan sector pertambangan ini memberi kemungkinan kearah pennciptaan lapangan kerja.
Selain berdampak terhadap penyediaan langan kerja. Adanya kegiatan pertambangan juga berpengaruh terhadap kehidupan sosial masyarakat sebagai akibat dari hasilnya masyarakat perusahaan pertambangan dalam hal ini yang dimaksud dengan masyarakat perusahaan pertambangan adalah para pengusaha atau perkerja yang datang dari luat daerah. Meskipun jumlah masyarakat perusahaan perambangan di desa citatah hanya minoritas tetapi membawa pengaruh yang cukup besar terhadap masyarakat terutama dalam gaya hidup masyarakat terhadap masyarakat penambangan ini telah menimbulkan terjadinya interaksi yang cukup banyak dengan mayarakat perusahaan pertambangan tersebut. Sehingga masuknya pengaruh budaya dari luarpun cukup besar.
5. Keterkaitan Eksploitasi Alam dengan Penyimpangan Sosial
Dari penjelasan diatas bahwa eksploitasi ada keterkaitanya dengan penyimpangan sosial. Kegiatan penambangan ini disatu sisi menjadi penghasilan utama masyarakat/para penambang batu kapur tetapi di lain sisi aktifitas penambangan yang berlebihan ini tanpa disadari telah mengakibatkan kerusakan alam yang berakibat pada kelangkaan sumber daya alam seperti: berdasarkan penuturan masyarakat sekitar daerah penambangan batu kapur di sana sering terjadi kesulitas mendapatkan air tanah ketika musim kemarau, polusi udara akibar dari aktifitas pembakaran dan pengolahan batu kapur, hilangnya daerah resanpan air, dan menyebabkan dearah tersebut menjadi rawan bencana alam.
Akhirnya dari kerusakan alam ini akan berdampak kembali kepada masyarakat itu sendiri. Dan tanpa disadari masyarakat penambang tersebut telah melakukan penyimpangan sosial karena merugikan masyarakat banyak akibat dari rusaknya lingkungan, padahal pemerintah daerah telah mengatur sebagaimana dalam perda no 10 tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara Poin a: ”Bahwa mineral dan batu bara merupakan potensi sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara beryada guna, bertanggung jawab, berwawasan lingkungan, berkelanjutan, berdaya saing, efesien, guna menjamin pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta pemanfaatanya ditunjukan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.” Namun dalam implemantasinya, penambangan yang dilakukan di daerah padalarang tidak mempertimbangkan kelestarian lingkungan. Para penambang lebih mengutamakan hasil tambang yang optimal dan terkesan berlebih karena tidak ada regulasi pembatasan penambangan batu kapur yang jelas.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah Berkunjung di blog ini , kami mengharapkan komentar yang membangun dan sopan
Salam Blogger.